Memastikan, memantau, dan memelihara kesadaran akan kepatuhan Perusahaan terhadap kebijakan, regulasi / ketentuan yang berlaku, termasuk semua produk, program, platform, dan layanan
Menjaga komunikasi & hubungan dengan Regulator, serta Asosiasi terkait, dan selalu update dengan regulasi terbaru yang berlaku
Memastikan dan memelihara semua laporan regulasi yang diperlukan disampaikan tepat waktu
Membantu secara aktif selama rapat tingkat komite atau manajemen
Berkoordinasi dengan tim Regional untuk pertanyaan, pembaruan dan mendaftarkan proyek di dalam negeri
Menjaga dan menerapkan kontrol proses AML / CFT sesuai dengan peraturan AML / CFT
Mengembangkan dan menerapkan program kepatuhan yang efektif termasuk memantau, meninjau program KYC, KYB dan KYA, melakukan uji tuntas yang sesuai pada akun berdasarkan kebutuhan bisnis
Mengawasi dan mengkaji pemantauan dan penyidikan transaksi, termasuk mengajukan pelaporan transaksi mencurigakan, juga bertanggung jawab memantau dan memutakhirkan sanksi Daftar Hitam, Terduga Teroris dan Organisasi Teroris berdasarkan Daftar Kepolisian Republik Indonesia dan PEP serta daftar lain yang dipersyaratkan terkait APU dan PPT
Memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan dalam rangka meningkatkan kesadaran karyawan atas penerapan KYC / AML terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal perusahaan serta memantau pelatihan pada waktunya.
Persyaratan:
Pengalaman minimal 2 tahun sebagai Pejabat Kepatuhan, Manajer Kepatuhan, atau posisi serupa.
Berpengalaman dengan AML dan CFT
Pengetahuan yang kuat tentang proses dan peraturan industri.
Kemampuan komunikasi dan interpersonal yang luar biasa.
Pola pikir analitis dengan keterampilan organisasi yang sangat baik.